Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
DASAR HUKUM
LPMD dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berbasis gotong royong.
Ketua: Selamat alias H. Salam
Sekretaris: Rojikan
Pengurus LPMD Desa Sungai Siput
Selamat alias H. Salam
Ketua LPMD
Ketua
Rojikan
Wakil Ketua LPMD
Wakil
Sukarno
Sekretaris LPMD
Sekretaris
Sugianto
Bendahara LPMD
Bendahara
Lauji
Anggota LPMD
Anggota
Saridi
Anggota LPMD
Anggota