Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
DASAR HUKUM
LPMD dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berbasis gotong royong.
Ketua: Sofyan Arif
Sekretaris: Jasman
Pengurus LPMD Desa Sungai Siput
H. Rahimi Latief
Ketua LPMD
Ketua
Saipudin, S.Pd
Wakil Ketua
Wakil
Hartati Binti Hamzah
Sekretaris
Sekretaris
Sudirman
Bendahara
Bendahara
Marzuki Hamid
Bidang Pembangunan
Anggota
Norsiah bt. Razak
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Anggota