Tentang BPD
DASAR HUKUM
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ketua: Juaer, S.Pd
Anggota BPD Desa Sungai Siput
Periode 2018 – 2026
Juaer, S.Pd
Ketua BPD
Ketua
Sri Lestari, S.Pd.I
Sekretaris BPD
Sekretaris
Purnomo, S.Pd
Bendahara BPD
Bendahara
Undianto
Anggota BPD
Anggota
Muhammad Sutarji
Anggota BPD
Anggota
Produk Hukum BPD 2026
Perdes No. 1/2026 - APBDes TA 2026
Perdes No. 2/2026 - RPJMDes