Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, Riau pemdessungaisiput@gmail.com
PENGUMUMAN
Pembagian Pupuk Bersubsidi — Hubungi Kaur Pembangunan Waspada Musim Kemarau — Himbauan Pencegahan Karhutla

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tentang BPD

DASAR HUKUM

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ketua: Juaer, S.Pd

Anggota BPD Desa Sungai Siput

Periode 2018 – 2026
Juaer, S.Pd
Ketua BPD
Ketua
Sri Lestari, S.Pd.I
Sekretaris BPD
Sekretaris
Purnomo, S.Pd
Bendahara BPD
Bendahara
Undianto
Anggota BPD
Anggota
Muhammad Sutarji
Anggota BPD
Anggota

Produk Hukum BPD 2026

Perdes No. 1/2026 - APBDes TA 2026
Ditetapkan 15 Januari 2026 · Perdes · Tahun 2026 · File belum diunggah
Belum tersedia
Perdes No. 2/2026 - RPJMDes
Ditetapkan 10 Februari 2026 · Perdes · Tahun 2026 · File belum diunggah
Belum tersedia