Tentang BPD
DASAR HUKUM
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ketua: Muhammad Nasir
Anggota BPD Desa Sungai Siput
Periode 2021 – 2027Muhammad Nasir
Ketua BPD
Ketua
Hairul Azmi
Wakil Ketua BPD
Wakil
Siti Fatimah
Sekretaris BPD
Sekretaris
Abdul Rahman
Anggota BPD
Anggota
Rusli Effendi
Anggota BPD
Anggota
Nuraini Binti Ali
Anggota BPD
Anggota
Khairudin
Anggota BPD
Anggota
Produk Hukum BPD 2026
Perdes No. 1/2026 - APBDes TA 2026
Perdes No. 2/2026 - RPJMDes